Manchester United SEMANGAT!!!: Cara Membuat Paspor

Advertisement

Kamis, 16 Agustus 2012

Cara Membuat Paspor

Hari ini saya habis dari Kantor Imigrasi Jaktim buat paspor, sekarang saya pengen berbagi bagaimana cara membuat paspor di Kantor Imigrasi Jaktim, check this out:
(Alamat  Kantor Imigrasi Jaktim:
KANTOR IMIGRASI KELAS I JAKARTA TIMUR
JL. BEKASI TIMUR RAYA NO. 169, JAKARTA TIMUR
telp 021-8503896, 8509104)

1)Sebelum ke Kantor Imigrasi Jaktim registrasi online dulu di website http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp, pilih pra permohonan personal, nanti bakal ngisi biodata2 gitu, setelah selesai, file pdf nya di download dan di print.

2)Berkas2 yang harus dibawa ke Kantor Imigrasi Jaktim:
- KTP
-Ijazah/akte kelahiran
-Surat nikah (bagi yang sudah menikah)
-Kartu keluarga
Berkas2 tersebut bawa aslinya dan fotokopiannya  dan jangan lupa bawa kertas pra permohonan personal yang sudah di print.

3) Setelah sampai di Kantor Imigrasi Jaktim, membeli formulir di lantai 1 biaya nya Rp 5000, lalu mengisi formulir tersebut di lantai 2

4)Meminta nomer urut loket di lantai 2

5)Tunggu/antri untuk ke loket 5 di tempat yang disediakan

6)Setelah itu akan di panggil satu per satu untuk mendapatkan tanda verifikasi, tanda verifikasi ini untuk ke loket 6

7)Menunggu sampai pukul 12.00 (khusus untuk orang yang sudah registrasi online memang menunggu sampai pukul 12.00)

8)Di loket 6 menukar tanda verifikasi dengan nomer antri untuk ke loket 7

9)Tunggu sampai nomer Anda dipanggil, setelah itu melakukan pembayaran sebesar RP 255.000 di loket 7 dan mendapatkan bukti pembayaran serta nomer antri untuk ke loket 8

10)Tunggu sampai nomer Anda dipanggil, setelah dipanggil Anda difoto dan diminta sidik jari. Setelah itu di wawancara.

11)Proses selesai, paspor dapat diambil setelah 4 hari kerja

12)Pengambilan paspor dilakukan di loket pengambilan paspor lantai 1 dekat fotokopi, dengan menunjukkan bukti pembayaran.


Tips:
- Proses pembuatan paspor tidak terlalu lama, lebih baik anda kerjakan sendiri, jangan menggunakan calo, karena dengan menggunakan calo anda akan membayar lebih mahal.
-Yang boleh melakukan pengambilan paspor selain Anda sendiri yaitu keluarga Anda yang ada di kartu keluarga Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar